NPSN 20279865 Lokasi
Profil Madrasah

Mutasi Masuk Siswa

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN MUTASI MASUK SISWA

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  • Pemohon mengisi surat permohonan mutasi masuk siswa ke MAN 2 Garut
  • Petugas Pelayanan Menerima Surat Pemohon mutasi masuk siswa dari orang tua/wali.
  • Petugas Pelayanan memberikan berkas ke Petugas Administrasi Kesiswaan untuk mengecak dengan system EMIS kebenaran siswa aktif atau tidak aktif di sekolah/madrasah asal, dan berkordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan untuk ketersedian formasi yang ada.
  • Petugas Aministrasi mengeluarkan surat Keterangan Penerimaan Mutasi masuk apabila kebenaran data hasil kroscek dan koordinasi.
  • Petugas pelayanan Menerima Surat keterangan Penerimaan Mutasi Masuk untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip.
  • Petugas pelayan memberikan surat Keterangan ke orang tua/wali siswa untuk meneruskan surat tersebut ke sekolah asal untuk menerbitkan surat pindah
  • apabila sudah selesai dan terbit surat keterangan Pindah/mutasi siswa dari sekolah asal pemohon datang langsung ke Petugas layanan untuk melampirkan persyaratan di bawah ini:
  • Surat Keterangan Pindah/mutasi (dari Sekolah Asal)
  • Raport AsliFotocopy IjazahFotocopy
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pindah/Keluar di sistem EMIS/DAPODIK
  • Fotocopy PKH/KIP (jika ada)

KLIK DISINI

Waktu Penyelesaian :

  • 30 Menit Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN MUTASI/KELUAR SISWA

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  • Pemohon mengisi surat permohonan mutasi siswa.
  • Petugas Pelayanan Menerima Surat Pemohon mutasi keluar siswa dari orang tua/wali.
  • Petugas Pelayanan Memberikan Surat Permohonan Mutasi keluar siswa Ke Petugas Administrasi Kesiswaan, kemudian berkordinasi dengan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, wali kelas dan Komite Madrasah
  • Petugas Administrasi Kesiswaan memeriksa dengan sistem EMIS untuk melakukan mutasi dan mengeluarkan surat keterangan pindah dari sistem EMIS kemudian di serahkan ke petugas pelayanan.
  • Petugas pelayanan Menerima Surat keterangan mutasi keluar siswa untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  • Petugas pelayanan memberikan Surat keterangan mutasi keluar ke orang tua/wali siswa .

KLIK DISINI

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
Sekilas Madrasah
Nama
Madrasah Aliyah Negeri 2 Garut
NSM
131132050002
NPSN
20279865
Alamat
Jl. Pembangunan No. 144, Kel. Jayawaras, Kec. Tarogong Kidul, Garut
Telepon
(0262) 230145
Email
man2garut144@yahoo.com
Tertarik bergabung?

Pendaftaran peserta didik baru dibuka online.

Daftar PPDB