NPSN 20279865 Lokasi
Profil Madrasah

Legalisasi Ijazah/STTB

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  • Pemohon Mengisi form permohonan legalisir (Format FM-PI-01)
  • Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-PI-03);
  • Pemohon Menunjukan Ijazah Asli ke petugas pelayanan dan memberikan photocopy ijazah maksimal 10 lembar
  • Petugas pelayanan Menerima photocopy Ijazah untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  • Petugas pelayanan memberikan photocopy ijazah yang sudah di legalisir ke pemohon

KLIK DISINI

Waktu Penyelesaian :

  • 15 menit Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah.

-

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB KARENA HILANG

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  • Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
  • Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
  • Pemohon menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
  • Pemohon Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, dan membawa materai 10.000 (2 lembar), pas poto 3×4 latar merah (2 lembar) dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
  • menghadirkan 1 (satu) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08)
  • Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
  • Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
  • Petugas pelayanan Menerima surat keterangan untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  • Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon untuk di teruskan ke Kementerian Agama Kabupaten Garut untuk di tandatangani oleh kepala Kantor Kementerian Agama. dan memberikan fotocopy 1 lembar untuk diarsipkan oleh petugas pelayanan

KLIK DISINI

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah

-

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN SALAH PENULISAN IJAZAH/STTB

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  • Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
  • Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
  • Pemohon menyampaikan Ijazah/STTB Asli dan potokopi yang salah
  • Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
  • Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
  • Petugas pelayanan Menerima surat keterangan untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  • Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon

KLIK DISINI

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah

-

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN SURAT KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH/STTB

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang langsung ke Pusat Pelayanan MAN 2 Garut
  • Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
  • Pemohon Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
  • Pemohon menyampaikan Ijazah/STTB Asli dan potokopi yang rusak tidak dibaca sebagian atau seluruhnya.
  • Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memeriksa dokumen persyaratan
  • Petugas pelayanan memberikan berkas ke petugas Administrasi untuk menerbitkan surat keterangan.
  • Petugas pelayanan Menerima surat keterangan untuk di tandatangani oleh Kepala dan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan arsip
  • Petugas pelayanan memberikan surat keterangan ke pemohon

KLIK DISINI

Waktu Penyelesaian :

  • 1 Hari Setelah pelayanan terpenuhi

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang pelayanan Minimal
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama RI nomor 65 Tahuun 2016 Tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama
  • Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk teknis pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah
Sekilas Madrasah
Nama
Madrasah Aliyah Negeri 2 Garut
NSM
131132050002
NPSN
20279865
Alamat
Jl. Pembangunan No. 144, Kel. Jayawaras, Kec. Tarogong Kidul, Garut
Telepon
(0262) 230145
Email
man2garut144@yahoo.com
Tertarik bergabung?

Pendaftaran peserta didik baru dibuka online.

Daftar PPDB